pengertian kesetaraan
Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), setara artinya sejajar, sama tingkatannya, sederajat. Dengan demikian, kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan manusia bermakna bahwa makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki tingkatan atau kedudukan yang sama. Tingkatan atau kedudukan tersebut bersumber dari adanya pandangan bahwa semua manusia diciptakan dengan kedudukan yang sama, yaitu sebagai mahluk mulia dan tinggi derajatnya disbanding mahluk lain. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa juga memiliki kedudukan di masyarakat Menurut Soekanto (2012), kedudukan diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Kedudukan manusia di masyarakat memiliki keterkaitan dengan kesetaraan manusia. Kesetaraan mencakup hak yang sama di bawah hukum, merasakan keamanan, memperoleh hak suara, memiliki kebebaan, dalam berbicara, hak mendapatkan perawatan kesehatan, memperoleh pendidikan dan banyak yang lainnya lagi Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tidak lebih tinggi atau tudak lebih rendah antara satu sama lain. Dalam Kamus Sosiologi (Haryanta,2012), kesetaraan sosial adalah tata politik sosial di mana semua orang yang berada dalam suatu masyarakat atau kelompok tertentu memiliki status yang sama. Dalam kesetaraan sosial perlu untuk diperhatikan mengenai prinsip-prinsipnya. Prinsip-prinsip kesetaraan perlu diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk. Apabila prinsip kesetaraan tidak diterapkan dalam masyarakat majemuk maka dapat menimbulkan perpecahan atau konflik. Sejak manusia itu ada, Ia memiliki hak asasi. Hak asasi tersebut meletakkan manusia memiliki kebebasan yang setara. Demikian juga dengan masyarakat Indonesia yang majemuk, hingga prinsip kesetaraan sangat perlu untuk diterapkan agar supaya terhindar dari perpecahan dan konflik, baik individu maupun kelompok. Di masyarakat terdapat tingkat pendidikan, kedudukan atau jabatan, maupun status dan peran yang berbeda. Namun di samping adanya perbedaan, manusia masih memiliki kewajiban yang sama dengan orang lain. Demikian juga dengan hak, setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh kedudukan atau jabatan, mendapatkan pendidikan yang tinggi, mendapatkan pekerjaan yang layak bahkan memiliki status dan peran yang sama. Prinsip-prinsip kesetaraan tersebut telah menjadi amanat dalam konstitusi Negara Kesatuan Repoblik Indonesia, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam UUD 1945 telah disebutkan prinsip-prinsip kesetaraan, baik secara implisit maupun secara eksplisit. Dengan demikian,telah ditunjukkan bahwa kesetaraan dalam kehidupan negara dan berbangsa telah diakui dan dijamin oleh negara.
0 Comments:
Posting Komentar